JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Bahkan, sanksi yang bakal diberikan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Tentunya terkait dengan hal tersebut agar Kadiv Propam diproses etik untuk di PTDH,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.
Untuk saat ini, dengan telah diketahuinya keterlibatan Teddy Minahasa di jaringan narkoba. Kadiv Propam Irjen Syahardiantoro atas perintah Kapolri menempatkannya ke tempat khusus.
Hanya saja, tak dijelaskan secara rinci mengenai lokasi patsus tersebut.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ungkap Sigit
Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan narkoba. Dia disebut terkoneksi dengan bandar besar.
Terungkapnya keterlibatan Teddy berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang ditangani tim Polda Metro Jaya.
Kala itu, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sipil. Kemudian, dikembangkan dan muncul adanya keterlibatan polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
Lalu, pengembangan pun kembali dilakukan. Hingga ditemukan adanya bandar besar.
Dari bandar besar itu, tim Polda Metro Jaya kembali menemukan adanya keterlibatan anggota polisi berpangkat AKBP yang belakangan diketahui mantan Kapolres Bukit Tinggi.
Dari sanalah, Irjen Teddy diduga terlibat dalam jaringan gelap narkoba.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” kata Kapolri.