JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa jadi sorotan karena dia diduga terlibat kasus narkoba dan ditangkap Propam Polri padahal baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
Lalu berapa harta kekayaan yang dimiliki Teddy?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) yang dilaporkannya pada Maret 2022, eks Kapolda Sumbar ini punya kekayaan mencapai Rp29.974.417.203. Teddy tidak mencatatkan kepemilikan utang sehingga hartanya utuh.
Dalam laporan itu, Teddy melaporkan kepemilikan 53 bidang tanah serta tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp25.913.200.000. Aset ini berada di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat; Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur; Kabupaten Pesawaran; dan Kota Malang, Jawa Timur.
Selain itu, Perwira Tinggi Polri tersebut melaporkan kepemilikan kendaraan yang nilainya mencapai Rp2.075.000.000.
Ada tiga mobil yang dimiliki Irjen Teddy. Mulai dari Jeep Wrangler tahun 2016; Toyota FJ 55 Tahun 1970; Mobil Toyota Land Cruiser HDJ 80R Tahun 1996. Teddy juga memiliki satu motor besar yaitu Harley Davidson Solo Tahun 2014.
Berikutnya, Teddy juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp500 juta; surat berharga senilai Rp62,5 juta; serta kas dan setara kas mencapai Rp1.523.717.203.
Irjen Teddy Minahasa kini masuk ke sel khusus. Irjen Teddy Minahasa diduga terkait dengan jaringan narkoba hasil pengungkapan Polda Metro Jaya. Berawal dari laporan masyarakat, ada tiga orang masyarakat sipil yang ditangkap.
BACA JUGA:
“Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan berpangkat Kompol jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut saya minta dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum AKBP mantan kapolres Bukittinggi dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Atas dasar itu, Kapolri memerintahkan Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar.
“Saya minta agar kadiv propam segera melaksanakan terkait etik untuk kemudian kita proses untuk PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Kapolri.