Bagikan:

JAKARTA - Penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Polisi Teddy Minahasa pada kasus penyalahgunaan narkoba, menurut Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar adalah bagian dari pembersihan diri di institusi Polri.

"Langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari bersih-bersih di kepolisian," kata Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober yang dikutip Antara.

Ia menilai tindakan Polri menjerat jenderal bintang dua itu sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup. Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kilogram barang bukti sabu-sabu.

"Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri menersangkakan Irjen Pol. Teddy sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup," katanya menegaskan.

IPW Dukung Penangkapan Teddy Minahasa

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Polri menangkap anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Salah satu anggota yang ditangkap adalah Irjen Pol. Teddy Minahasa.

"IPW mendukung Polri memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada sebab tidak mungkin seorang perwira tinggi hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.