Tak Hanya Masuk Jaringan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Sabu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan narkoba. Bahkan, dia disebut menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti.

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.

Kendati demikian, tak dirinci mengenai jumlah sabu yang dijual oleh Teddy. Termasuk, sosok pembelinya.

Pimpinan Polri itu hanya menyebut ihwal tersebut sudah masuk dalam ranah pidana. Sehingga, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang bakal memaparkannya.

Berdasarkan informasi, Teddy Minahasa disebut menjual sabu sebanyak 5 kilogram.

"Secara teknis nanti Pak Kapolda," kata Sigit.

Adapun, Irjen Teddy Minahasa disebut terlibat dalam jaringan narkoba. Dia juga disebut menjual sabu yang merupakan barang bukti. Sehingga, dengan keterlibatannya itu dia terancam sanksi pidana dan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).