Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra atas dugaan jaringan jual beli narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, mendukung Kapolri menindak tegas siapa saja anggotanya yang melakukan tindakan kriminal. Terlebih, tindakan tersebut dilakukan oknum berpangkat jenderal di internal Polri.

"Tindak tegas setiap pelanggaran serta tidak pandang bulu. Ini merupakan komitmen Kapolri yang akan melakukan bersih-bersih di dalam tubuh Polri," ujar Wihadi, Sabtu, 15 Oktober.

Menurutnya, ketegasan Kapolri harus didukung oleh semua pihak untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara. Apalagi, selama ini publik meragukan integritas Polri setelah ditimpa rentetan kasus-kasus besar. 

"Satu langkah yang harus kita dukung bersama untuk memberikan kepercayaan kepada Polri dari publik, meningkatkan kembali dan juga serta membersihkan Polri dari oknum-oknum yang selama ini mencoreng nama Polri," tegas Wihadi.

Politikus Gerindra itu berharap, Polri akan selalu tegas dalam menjalankan tugasnya walaupun pelanggaran terjadi di internal mereka.

"Jadi tindakan Kapolri dengan menindak tegas ini kita harus dukung. Kita beri apresiasi kepada seluruh jajaran Polri yabg masih mempunyai integritas untuk memberantas serta membersihkan internal di Polri," kata Wihadi.

Sebelumnya, Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan narkoba. Bahkan, dia disebut menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti.

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.

Kendati demikian, tak dirinci mengenai jumlah sabu yang dijual oleh Teddy. Termasuk, sosok pembelinya.

Pimpinan Polri itu hanya menyebut ihwal tersebut sudah masuk dalam ranah pidana. Sehingga, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang bakal memaparkannya.

Berdasarkan informasi, Teddy Minahasa disebut menjual sabu sebanyak 5 kilogram.

"Secara teknis nanti Pak Kapolda," kata Sigit.

Adapun, Irjen Teddy Minahasa disebut terlibat dalam jaringan narkoba. Dia juga disebut menjual sabu yang merupakan barang bukti. Sehingga, dengan keterlibatannya itu dia terancam sanksi pidana dan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).