Komisi III DPR: Apapun Pangkatnya, Oknum Polri yang Langgar Hukum Harus Ditindak Tegas
Anggota Komisi III DPR RI Santoso. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan Kapolri harus menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ditangkapnya Irjen Pol. Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

"Oknum anggota Polri apapun pangkatnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Tindakan tegas mulai dari sanksi pemecatan sampai dengan pemenjaraan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Santoso dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Sabtu 15 Oktober.

Ia menyebut Teddy yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba layak dijatuhi hukuman terberat seperti hukuman mati bagi terpidana kasus peredaran gelap narkoba.

Pun begitu halnya, kata Santoso, dengan penerima barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang juga layak dihukum sama beratnya dengan Teddy berikut jaringannya.

"Hukuman itu layak diberikan karena yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pelanggaran hukum yang sangat berat," ujarnya.

Ia menyebut hukuman terberat patut diberikan, kata Santoso, karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut Teddy tidak menjaga nama baik institusi Polri yang harus dijaga di tengah keterpurukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu akibat kasus-kasus yang melibatkan anggotanya.

"Kedua, barang bukti yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan lain-lain terkait dengan proses hukum selanjutnya tapi malah dijual untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Ia pun berharap Polri tidak tebang pilih dalam kasus yang melibatkan anggotanya, "Semua yang terlibat harus ditangkap agar jaringan pengedar narkoba di Indonesia terbongkar," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Pol. Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti di Jakarta, Jumat.

Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.