JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya seorang tahanan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Selain itu, Polri diingatkan untuk menindak tegas oknum Polisi yang terlibat dalam kasus ini demi keadilan bagi korban.
“Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dibatasi oleh status tahanan, sehingga sekalipun seseorang sedang ditahan polisi, yang bersangkutan tetap berhak dilindungi keamanannya, sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, Kamis 20 Juli.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial OK (26) tewas dengan kondisi penuh luka saat berada di dalam tahanan Polresta Banyumas. Diduga, OK mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan.
Polisi telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya OK. Hasil sementara, 11 oknum polisi terlibat di mana empat orang pelanggarannya masuk dalam ranah pidana berkaitan dengan proses penangkapan korban. Empat oknum Polri yang melakukan pelanggaran disiplin itu saat ini sudah dilakukan penahanan.
Sementara tujuh polisi lainnya dikenakan sanksi kode etik lantaran dianggap lalai ketika mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Gilang meminta agar pengusutan yang dilakukan Polri terkait kasus ini dilakukan dengan mengedepankan transparansi publik.
“Buka pengusutan kasus tewasnya tahanan di Polresta Banyumas selebar-lebarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga keluarga korban dan publik betul-betul mengetahui semua informasi terkait kematian korban,” tegasnya.
“Tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat juga harus dilakukan, karena masalah kekerasan di dalam tahanan sudah menjadi fenomena yang cukup mengkhawatirkan,” lanjut Gilang.
BACA JUGA:
Gilang menambahkan, standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan.
"Kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian itu juga ada batasnya seperti membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan," jelas Gilang.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu mengingatkan, penegak hukum perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah ketika menghadapi tersangka kejahatan. Oleh karenanya, kata Gilang, tidak dibenarkan terjadinya kekerasan kepada tersangka saat berada di tahanan.
"Artinya dalam menangani tersangka, Polisi harus memperhatikan hak-hak yang bersangkutan, jangan sampai anggota kepolisian mengabaikan hak tersangka,” tuturnya.
Di sisi lain, Gilang menilai tindakan tegas Polri juga untuk memberi rasa keadilan kepada publik atas tewasnya seorang warga di dalam tahanan, khususnya bagi keluarga korban.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Polri luntur karena adanya 1-2 kasus seperti ini,” ungkapnya.
“Berikan kepercayaan kepada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum secara adil, untuk membuktikan polisi dapat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bukan malah sebaliknya,” tutup Gilang.