JAKARTA - Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut pidana penjara selama 20 tahun di kasus peredaran narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini terdakwa bersalah terlibat jaringan Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan (tuntutan, red) pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Senin, 27 Februari.
Tak hanya sanksi pidana penjara, AKBP Dody juga dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan.
Dalam merumuskan tuntutan itu, jaksa memiliki pertimbangkan yang memberatkan. Mulai dari keterlibatannya dalam aksi mengedarkan hingga mencoreng nama baik institusi Polri.
"Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," sebut jaksa.
Sementara untuk pertimbangan meringankan, AKBP Dody dianggap mengakui perbutannya. Sehingga, jaksa menilai pengakuan itu merupakan hal baik.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sehingga, jaksa menilai tindakan AKBP Dody Prawiranegara memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.