Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal terus berjalan. Langkah mogok minum obat hingga pengakuan mendapat makanan tak layak di rumah tahanan (rutan) diyakini tak mengganggu.

"Kalau masalah penyidikannya sendiri tidak terhambat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada VOI, Senin, 27 Maret.

Asep juga merespons drama yang ditunjukkan Lukas selama di Rutan KPK. Soal ubi busuk yang Lukas Enembe terima misalnya, hal tersebut dipastikan tidak benar.

KPK menyebut tiap makanan yang diberikan sudah sesuai standar. "Termasuk menu yang diberikan kepada Pak LE," tegasnya.

Begitu juga dengan aksi mogok minum obat yang hanya berjalan dua hari pada pekan lalu. Menurut Asep, sikap Lukas ini hanyalah akal-akalan karena dia ingin ke Singapura.

"Padahal kami sudah melaksanakan rapat koordinasi baik dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta pihak-pihak lain bahwa hasilnya untuk masalah perawatan kesehatan di Jakarta, baik perawatan atau tenaga medisnya sangat memadai," tegasnya.

Karenanya KPK ke depan memastikan pengusutan kasus yang menjerat Lukas bakal terus dilakukan. "Sesuai rencana yang sudah ada," ujar Asep.

Lukas Enembe melalui pengacaranya, OC Kaligis, mengaku mendapat ubi busuk saat jatah makan di Rutan KPK dibagikan. Klaimnya, peristiwa ini turut disaksikan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Tak hanya itu, Lukas juga menandatangani surat pernyataan mogok minum obat. Pengacaranya, Petrus Bala Pattyona menyebut kepala daerah nonaktif itu tak mau minum obat karena merasa tak ada perubahan.

Dia juga mendesak agar Lukas segera dibawa ke Mount Elizabeth Hospital di Singapura untuk menjalani perawatan. Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan mogok minum obat ini hanya terjadi dua hari.

Selanjutnya, Lukas minum obat yang diresepkan dokter RSPAD Gatot Soebroto seperti biasanya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia kini sedang ditahan di Rutan KPK.

KPK mengungkap penerimaan suap diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.