JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hingga tuntas. Lukas Enembe dijamin KPK akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 30 Januari.
Ali memastikan pengusutan tak akan dilakukan secara sembarangan. Tersangka akan tetap mendapat haknya, termasuk yang berkaitan dengan kesehatan.
Hal ini disebut Ali sebagai bentuk pemenuhan hak asasi. "(Kami, red) tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya perawatan kesehatan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari hingga 13 Maret mendatang. Ia harus menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan itu dapat pekerjaan. Terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.