JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan sampai dengan 7 Juli 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu malam, 31 Mei.
Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih mengusut kasus yang menjeratnya. Roy merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Papua.
"(Ditahan, red) di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menahan salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar.
Selain itu, Roy minta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar komisi antirasuah dinilai negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.
BACA JUGA:
Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.
Tak sampai di sana, Stefanus juga menyarankan saksi lain agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.