JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus dilakukan. Penyidik masih menelusuri penggunaan uang suap maupun gratifikasi yang diterimanya.
"Penyidikan TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang) saat ini masih terus dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Mei.
KPK minta publik bersabar menunggu pengembangan kasus tersebut. Ali memastikan semuanya disampaikan.
"Kami akan sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Sementara untuk kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia didakwa menerima uang Rp46,8 miliar dari pihak swasta.
Diberitakan sebelumnya, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
BACA JUGA:
Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.
Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar.