Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Karina Pratiwi karena diduga tahu cara eks Gubernur Papua Lukas Enembe menyamarkan uang hasil korupsi. Dokter ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) pada Senin, 25 September kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 September.

Uang yang diduga berasal dari korupsi dan ditukarkan dalam mata uang asing ke rupiah maupun sebaliknya. Tujuannya untuk menyamarkan penerimaan yang dilakukan Lukas.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas terungkap setelah KPK menjeratnya di kasus suap dan gratifikasi.

Pada kasus suap, dia diduga menerima duit dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dari kasus pencucian uang ini, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.

Selain itu, penyidik juga mengusut kepemilikan pesawat pribadi dan dugaan Lukas mencuci uang dengan membeli saham perusahaan penerbangan atau aviasi. Informasi ini pernah ditelisik dari Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah yang merupakan karyawan swasta; dan Security Apartemen Kemang Nirvana, Yogi Handriono.