JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kooperatif dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya di hadapan penyidik. Apalagi, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan bisa dimintai keterangan.
"Berikutnya (kami harap, red) tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang yang KPK lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Selasa, 24 Januari.
Ali mengingatkan sikap kooperatif ini penting ditunjukkan Lukas. Apalagi, KPK ingin kasus yang menjerat orang nomor satu di Papua ini segera selesai.
Lagipula, KPK terus memantau kesehatan Lukas di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sehingga, tak ada lagi alasan bagi gubernur nonaktif itu tak kooperatif.
"Tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka," tegas Ali.
Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan karena kesehatannya perlu dipantau tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pembantaran ini kemudian selesai pada Jumat, 20 Januari dan dia langsung dikembalikan ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.
Penerimaan uang dari diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya.
Disebutkan terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.