Belum Bisa Diperiksa KPK, Lukas Enembe Masih Perlu Perawatan di RSPAD Pagi Ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Papua Lukas Enembe belum bisa dibawa ke kantor mereka karena harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Kepastian ini didapat setelah tim dokter melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 11 Januari.

KPK belum tahu sampai kapan Lukas akan dirawat di rumah sakit itu. Namun, Ali memastikan tersangka dugaan suap itu telah menjalan serangkaian pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan fisik dan tanda vital, laboratorium hingga jantung.

"Tentu tim medis yang bisa tentukan (sampai kapan Lukas dirawat di RSPAD, red)," ungkap Ali.

Ali menegaskan komisi antirasuah akan terus memantau kondisi Lukas. Mereka akan menggiringnya ke Gedung Merah Putih KPK jika tim dokter RSPAD, yang dipantau tim dokter KPK dan penyidik, menyatakan kondisi orang nomor satu di Bumi Cendrawasih itu aman untuk diperiksa.

"Prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," tegasnya.

"Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya," sambung Ali.

Lukas Enembe ditangkap di Papua saat dia sedang makan siang. KPK mengungkap penangkapan dilakukan karena Lukas diduga berupaya kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, komisi antirasuah mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.