Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe cukup melanjutkan pengobatan rawat jalan dan tetap menjalani persidangan.

"Pada 7 Juli 2023, tim dari RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Maka, kami pada Jumat (7/7), pukul 15.00, membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba cabang KPK. Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.

Sebelumnya, pada sidang tanggal 26 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang diketuai Rianto Adam Ponto, memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan, dengan dilakukan rawat inap di rumah sakit di luar rutan, selama dua pekan karena alasan kesehatan.

Sementara itu, dalam persidangan, JPU KPK belum siap menghadirkan saksi dan memohon pemeriksaan terhadap saksi mulai dilakukan pada Kamis (13/7).

"Terkait dengan saksi, kami untuk hari ini belum siap dengan saksi. Kami mohon, jika diperkenankan, pemeriksaan saksi akan dimulai pada hari Kamis," tambah Ariawan.

Menurut JPU KPK, sejak 27 Juni 2023, KPK telah membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan medis.

"Sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dr. Terawan; dan pada 5 Juli, beliau juga sudah diperiksa oleh dr. Terawan," ungkap jaksa.

Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan berlangsung setiap Senin dan Kamis.

"Saksi di-BAP (berita acara pemeriksaan) sekitar 44 orang, tapi kami tidak akan panggil semua yang mulia," kata jaksa.

Rianto Adam Ponto pun menjelaskan pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.

"Pemeriksaan saksi kami akan lakukan seminggu dua kali, ya, hari Senin dan hari Kamis. Jadi, dimulai pada Senin (17/7), ya," kata Hakim Rianto.

Hakim juga meminta agar pemeriksaan saksi paling banyak dilakukan terhadap lima orang.

"Seleksi untuk saksi yang akan diperiksa hari Senin dipanggil dan sekalian untuk pemeriksaan hari Kamis-nya juga," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.