Bagikan:

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 memunculkan fakta baru. Sebab, Staf Ahli Anggota DPR Nistra Yohan disebut turut menerima alira dana senilai Rp70 miliar.

Fakta itu muncul berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windy Purnama yang merupakan saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Bermula saat saksi Windy Purnama menyebut diperintah terdakwa Anang Achmad Latif untuk menghubungi seseorang bernama Nistra.

"Saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang (Anang Achmad Latif). Nomor telepon seseorang, namanya Nistra," ujar Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September.

Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mencoba menggali soal sosok Nistra. Namun, Windy mengaku tak mengetahuinya.

"Nistra tuh siapa?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya juga pada saat itu pak Anang lewat signal itu pak itu adalah untuk K1," sebut Windy.

Hakim Ketua Fahzal seolah semakin penasaran dengan kode K1. Windy pun diminta untuk menjelaskan arti sebenanya.

Dikatakan Windy, dari komuikasi dengan Irwan Hermawan, kode K1 itu memiliki arti Komisi 1.

"K1 tuh apa?" tanya Hakim Fahzal.

"Ya itu makanya saya tidak tahu pak, akhrinya saya tanya ke Pak Irwan, K1 tuh apa, oh katanya Komisi 1," sebut Windy.

Beralih, Hakim Fahzal juga mempertanyakan hal serupa kepada Irwan. Namun, dikatakan bila saksi tak mengetahui secara pasti.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR," sebut Irwan.

Hingga akhirnya, Hakim Fahzal pun menanyakan mengenai jumlah uang uang diserahkan. Disebutkan bila nominalnya mencapai Rp70 miliar.

“Berapa diserahkan sama dia,” tanya Hakim Fahzal.

“Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya kurang lebih Rp70 miliar,” kata Irwan.