Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut beberapa saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo telah diterbitkan surat cegah tangkal (cekal). Tujuannya, agat mereka tak kabur ke luar negeri.

"kemungkinan ya temen-temen sudah beberapa kali dipanggil mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober.

Kendati demikian, tak disampaikan mengenai identitas para saksi yang telah dicekal. Hanya ditegaskan, mereka merupakan pihak yang tak kooperatif dalam proses penegakan hukum.

"Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi," sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi sempat menyebut dua nama yang dianggap tak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Mereka Nistra Yohan dan Sadikin.

Keduanya disebut telah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun, mereka tak pernah memenuhinya.

"Sudah di panggil 2 kali tapi belum datang," sebutnya.

Bahkan, Kuntandi menyebut upaya paksa dilakukan untuk mendapatkan keterangan keduanya. Tujuannya, untuk mengungkap tuntas kasus korupsi tersebut.

"Masih upayakan untuk dapat hadir (menghadirkan keduanya) jika perlu upaya paksa," kata Kuntadi.

Nistra Yohan dan Sadikin yang disebut sebagai pemerima aliran dana BTS ke Komisi I DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk Nistra Yohan disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi yang dihadirkan sebagai saksi menyebut memberikan uang Rp70 miliar terhadapnya. 

Sementara Sadikin disebut menerima uang Rp40 miliar darinya. Sadikin disebut sebagai perwakilan BPK.