Tak Lanjutkan Program Anies, PKS Minta Jabatan Pj Gubernur Heru Tak Diperpanjang
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2023, tepat setahun setelah dilantik. Kemendagri bisa memperpanjang masa kepemimpinan Heru di Jakarta atau menggantikan dengan pejabat ASN lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sebelum Pilkada 2024.

"Saya cenderung menyarankan agar Pj Gubernur (Heru) diganti oleh yang lain. Gantian, lah. Apalagi Pj Gubernur kan bukan orang yg dipilih oleh warga Jakarta, sehingga chemistry nya dengan rakyat Jakarta sangat kecil," kata Taufik kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober.

Menurut Taufik, kinerja Heru selama menjabat kurang optimal. Ia memandang, sejumlah program dan kebijakan gubernur sebelumnya seperti Anies Baswedan tak kembali dilanjutkan oleh Heru.

"Kinerja Pak Heru setahun terakhir ini ada yang plus tapi banyak yang minus. Yang saya lihat kurang adalah kontinuitas dengan program-program gubernur yang sebelumnya," ucap Taufik.

Salah satu yang disorot oleh Taufik adalah pengembangan transportasi publik. Heru, menurutnya, tak serius dalam menjalankan rencana integrasi transportasi, revitalisasi jalur pedestrian, hingga jalur sepeda yang kini terbengkalai di beberapa ruas jalan.

"Arah kebijakan di jaman Pak Anies sudah baik sekali. Pada saat itu intinya adalah menarik sebanyak-baiknya warga untuk menaiki transportasi publik dalam jangka menengah dan panjang akan mengurangi kemacetan dan ramah lingkungan," ungkap Taufik.

"Tapi ternyata Pj Gubernur tidak serius meneruskan program tersebut yang akibatnya kemacetan Jakarta malah bertambah dan Jakarta juara polusi udara sedunia," lanjutnya.

Pada 17 Oktober 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Heru menjabat sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan selama satu tahun dan dievaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun menjabat, Kemendagri akan memutuskan apakah jabatan Heru akan diperpanjang hingga setahun ke depan atau tidak.

Heru mengaku belum mengetahui apakah jabatannya akan diperpanjang atau tidak. Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2023, tepat setahun dirinya dilantik.

"Ya, enggak tahu (jabatannya diperpanjang atau tidak). Belum ada info," kata Heru saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Oktober.

Heru menyerahkan keputusan perpanjangan jabatan setahun ke depan sebagai Pj Gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri. Heru pun telah menjalani evaluasi terakhir dalam satu periode menjabat sebagai Pj Gubernur.

"Kemarin sudah terakhir, (evaluasi) per satu tahun kan kemarin. (Soal kesiapan perpanjangan jabatan Pj Gubernur) tanya ke Kemendagri," urainya.

Terkait