Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menganggap Heru Budi Hartono mampu menggantikannya memipin Jakarta. Hal ini diungkapkan Anies usai menghadiri pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Heru memiliki sepak terjang mengemban beberapa posisi di DKI. Heru sempat duduk sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014. Kemudian, diangkat menjadi Kepala BPKAD DKI pada 2015.

"Kami yakin, insyaallah amanah besar yang diembankan ini akan bisa dijalnkan dengan amat baik karena (Heru) beliau adalah seorang teknokrat yang punya pengalaman amat luas di dalam menghadapi masalah-masalah di Jakarta," kata Anies usai pelantikan Heru yang digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin 17 Oktober.

Menurut Anies, penujukkan Heru oleh Presiden Joko Widodo merupakan keputusan yang tepat. Anies pun yakin Heru akan bisa cepat beradaptasi sebagai Pj Gubernur DKI karena memiliki pengalaman sebagai pejabat pemerintah di Jakarta.

Selain itu, Anies dan jajaran Pemprov DKI juga telah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026. RPD ini bisa menjadi pedoman bagi Heru dalam bekerja.

"Kalau terkait dengan program sudah ada di dalam RPD, rencana kerja pemerintah, ada juga kegiatan strategis daerah, dan kita semua bekerja dengan merujuk kepada dokumen-dokumen itu. Itulah cara kerja di pemerintahan. Kami yakin itu juga yang selalu digunakan siapapun yang bertugas, termasuk Pak Heru," urai Anies.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan sekali. Setelah satu tahun, Tito mengungkapkan jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan dengan pejabat eselon I yang lain.

"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," ungkap Tito.

Sebagai informasi, pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang digelar hari ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.