Bagikan:

JAKARTA - Heru Budi Hartono resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mulai hari ini. Heru mengaku dirinya akan langsung bekerja memimpin Jakarta.

Mempertegas ucapannya, mantan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini pun mengutip slogan Presiden Joko Widodo yang kerap dikumandangkan.

"Saya akan kerja, kerja, kerja," kata Heru usai pelantikannya sebagai Pj Gubernur DKI di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober.

Dalam kesempatan ini, Heru mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Heru mengaku dirinya akan bekerja memimpin Jakarta dengan berpedoman dari arahan Mendagri serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026 yang telah disusun Anies dan jajaran Pemprov DKI.

"Pak Mendagri sudah menekankan beberapa poin-poin dan itu akan kami masukan ke dalam program di 2023, termasuk juga Pak Anies menyampaikan RPD, nanti kami rinci. Tentunya ini permulaannya permulaan yanh bagus, baik untuk masyarakat. Saya pasti akan melanjutkan," urainya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan sekali. Setelah satu tahun, Tito mengungkapkan jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan dengan pejabat eselon I yang lain.

"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," ungkap Tito.

Sebagai informasi, pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang digelar hari ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Heru bukan orang baru dalam lingkup pemerintahan di Jakarta. Ia mengawali kariernya sejak 1993 dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan posisi staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara.

Sejumlah jabatan penting juga pernah diduduki oleh Heru Budi. Misalnya pada tahun 2014, Jokowi yang kala itu menjadi Gubernur DKI Jakarta menunjuknya menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Setelah itu ia diangkat menjadi Kepala BPKAD DKI pada 2015.