Hakim Tolak Praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Dito di Kasus Korupsi BTS 4G
Kader muda Golkar, Dito Ariotedjo, dilantik jadi Menpora menggantikan Zainudin Amali pada Senin 3 April. (dok. Setkab-Agung)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Gugatan ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Dengan pihak tergugat, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus.

Ditolaknya gugatan praperadilan itu karena belum ada penghentian proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Khususnya penanganan di Kejagung. Saat ini, proses penyidikan masih berkembang. Pemeriksaan saksi pun terus dilakukan.

Bahkan, sudah ada enam tersangka yang sudah masuk di tahap persidangan, satu di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Sementara untuk KPK yang turut menjadi tergugat, hakim menilai bila hingga kini lembaga antirasuah itu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," kata hakim Hendra.

Adapun, LP3HI menggugat Kejagung dan KPK mengenai dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Gugatan itu terdaftar nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Dito Ariotedjo sedianya sempat diperiksa oleh Kejagung terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.