JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan tak menerima bingkisan apapun dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Bantahan itu bermula Hakim Ketua Fahzal Hendri menggali hubungan saksi Dito dengan Galumbang Menak. Kala itu, diketahui keduanya sempat bertemu dua kali.
Dito kemudian menyebut pertemuan dengan Galumbang sebatas persoalan bisnis. Sebab, sosok Dirut PT Mora Telematika Indonesia merupakan pebisnis senior.
Mendengar kesaksian itu, Hakim Fahzal mulai mempertanyakan soal perkembangan persidangan yang menyebut adanya dua kali pemberiaan dari terdakwa Galumbang.
"Pada pertemuan pertama itu, ada ngga galumbang menak menitipkan seuatu dengan saudara?" tanya Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober.
"Tidak ada," jawab Dito.
"Ngga ada?" tanya Hakim Fahzal meyakinkan.
"Tidak ada pak," tegas Menpora.
Kemudian, Hakim Fahzal melayangkan pertanyaan serupa atas pertemuan kedua antara Dito dan Galumbang. Pria yang kini menjabat sebagai Menpora itu kembali menegaskan tak ada pemberian apapun.
"Pertemuan kedua demikian juga?" tanya Hakim Fahzal.
"Sama Yang Mulia," ucap Dito.
Hakim Fahzal menjelaskan alasan di balik pertanyaannya. Dalam proses persidangan, muncul keterangan bila ada aliran dana ke Dito Ariotedjo dari Galumbang Menak melalui Resi yang peruntukan mengamankan kasus BTS 4G.
"Soalnya yang berkembang di persidangan itu pak dito, si galumbang menak itu pernah saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS," kata Hakim Fahzal.
Adapun, Keterangan Dito Ariotedjo untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00