Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kehadirannya disebut sebagai cerminan kesetaraan siapapun di mata hukum.

"Pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," ujar Dito kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober.

Namun, Dito tak berkomentar lebih jauh soal namanya yang disebut terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi itu. Ia hanya menegaskan untuk mengikuti proses persidangan.

"Nanti ikuti saja sidangnya ya," kata Dito.

Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghadirkan Dito Ariotedjo di persidangan. Tujuannya untuk memberikan keterangan terkait perkara uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G.

Keterangan Dito Ariotedjo untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.