JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan publik melaporkan dugaan pengamanan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang diduga menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Siapapun yang punya bukti tak perlu ragu.
"Pada prinsipnya begini, siapa pun masyarakat yang memiliki informasi data awal dari dugaan tindak pidana korupsi membuka lebar. Silakan laporkan pada sarana yang ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus.
Ali menyebut laporan bisa disampaikan melalui berbagai cara. Di antaranya lewat call center, situs KPK atau langsung ke Pusat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Dipastikan tiap laporan korupsi yang masuk akan ditindak. "Karena pada prinsipnya penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak dilakukan oleh KPK saja sendiri, tetapi juga dengan penegakan hukum lain juga serta peran serta masyarakat,” tegasnya.
“Peran serta masyarakat adalah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan syarat-syarat ditentukan disertai dengan data awal. Nanti kami kembangkan lebih lanjut informasi dan data dimaksud," sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Gugatan ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Dengan pihak tergugat, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus.
BACA JUGA:
Ditolaknya gugatan praperadilan itu karena belum ada penghentian proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Khususnya penanganan di Kejagung.
Saat ini, proses penyidikan masih berkembang. Pemeriksaan saksi pun terus dilakukan bahkan ada enam tersangka yang sudah di tahap persidangan, di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate.