KPK Sebut Sprindik Dugaan Korupsi di Kemnaker Terbit Agustus
Gedung KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dilaksanakan sejak Juli 2023. Proses ini dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) sebulan setelahnya.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi isu pengusutan dugaan korupsi itu menarget Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan. Katanya, proses ini sudah melalui gelar perkara.

“KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan Senin, 4 September.

Ali juga menyebut komisi antirasuah tak tiba-tiba memproses dugaan itu. “Sebelumnya pasti ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data,” tegasnya.

Sehingga, KPK membantah kasus ini berkaitan dengan urusan politik termasuk deklarasi Cak Imin sebagai cawapres. Ali menyebut kasus ini sudah berproses sejak lama.

“Pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih,” ujarnya.

“Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” sambung Ali.

Sebelumnya, komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi di Kemnaker terkait pengadaan sistem proteksi TKI. Ada tiga tersangka tapi namanya belum disampaikan ke publik.

Hanya saja, informasi beredar menyebut salah satu yang jadi tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta. Para tersangka ini diduga bancakan proyek yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

KPK memastikan semua pihak yang tahu proses pengadaan itu bakal dipanggil. Termasuk, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin karena dia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.

“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September.

“Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” sambungnya.