JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) sudah diteken pimpinan.
“Sprindik sudah terbit,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli.
Alexander tak memerinci berapa tersangka dalam kasus LPEI, termasuk unsurnya. Ia hanya memastikan penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.
Adapun penetapan tersangka ini didasari ekspose atau gelar perkara. “(Prosesnya, red) bukan kesepakatan pimpinan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
“Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan tapi berdasarkan kecukupan alat bukti,” sambung Alexander.
KPK sebelumnya menyebut laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023. Hal ini disampaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkoordinasi terkait kasus serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Angka ini muncul setelah pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.
Hanya saja, prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.