Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) periode 2012 tidak berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang kini merupakan calon wakil presiden (cawapres) merupakan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) saat ini disebut Kemenaker saat dugaan korupsi itu terjadi.

"Saya ingin menyampaikan terkait dengan pengembangan perkara ini, saya ingin menyampaikan bahwa perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini ya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 25 Januari.

Tak ada unsur politik dalam penanganan perkara itu karena awal mulai pengusutan dilakukan pada 2019. Namun, sempat tertunda karena terjadi pandemi COVID-19.

"Karena ada COVID, sempat tertunda selama 2 tahun. Ini juga tempus delictinya di berbagai daerah juga dan juga di ada di Malaysia kalau engga salah locus delictinya," sebutnya.

Bahkan, proses eksepose dilakukan sebelum kontestasi Pilpers dimulai. Hingga akhir, saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka.

"Dilakukan ekspose pada sekitar Maret 2023 setelah melakukan penyelidikan 2 tahun lebih karena kendala COVID, dan kemudian sprindik ini terbit sekitar Juni atau Juli 2023, artinya jauh sebelum kontestasi politik yang sekarang ini dan saya pastikan tidak ada hubungannya sama sekali," kata Alex.

Adapun, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

Dari tiga orang tersangka hanya Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta yang sudah dilakukan penahanan.

Sementara untuk tersangka Karunia diminta untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan yang akan dijadwalkan.

"Tim penyidik menahan tersangka RU dan IND selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari sampai dengan 13 Februari di Rutan KPK," kata Alex.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.