Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diduga ada arahan tertentu dari tersangka di kasus ini yang membuat negara akhirnya merugi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang arahan itu ditelisik dari saksi bernama Ahmad Elvan Fadli. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker ini diperiksa pada Rabu, 30 Agustus kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikutsertaan saksi sebagai salah satu dari tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa ketua panitia pengadaan sistem proteksi, Aniek Soelistyawati. Hanya saja, kemarin ia tak hadir dan bakal diperiksa pada hari ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tugasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.