KPK Panggil Ribka Tjiptaning di Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning pada hari ini, Kamis, 1 Februari.

Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja indonesia (TKI) yang menjerat eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman.

“Saksi Ribka Tjiptaning sudah datang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Februari.

Selain Ribka, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Ruslan Irianto Simbolon yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta bernama Bunamas.

Belum dirinci materi apa yang bakal didalami lewat tiga saksi tersebut. Hanya saja, Ribka bersama dua orang lainnya diduga mengetahui kasus korupsi terkait pengadaan sistem tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012. Mereka ialah Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar. Sejumlah tempat sudah digeledah untuk mengusut dan mencari bukti.

Selain itu, KPK telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September. Mantan Menakertrans diperiksa untuk didalami terkait persetujuan penggunaan anggaran untuk pengadaan sistem proteksi TKI.