Bagikan:

YOGYAKARTA - Pelaksanaan Pemilu dilakukan secara adil bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa ikut serta dalam mencoblos, termasuk para difabel. Penyandang disabilitas memiliki hak ikut memberikan suara dalam memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Lantas seperti apa prosedur dan cara difabel ikut Pemilu 2024?

Namun masih banyak penyandang disabilitas yang belum tahu tata cara difabel ikut Pemilu 2024. Berdasarkan data dari Survei Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas atau Formasi Disabilitas, disebutkan bahwa hanya 35 persen penyandang disabilitas yang tercatat sebagai pemilih difabel. 

Dalam survei tersebut ditemukan bahwa sebanyak 44,9 persen pemilih difabel terdata sebagai bukan difabel dan sejumlah 19,4 persen tidak tahu statusnya sebagai pemilih dalam Pemilu. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui prosedur dan cara difabel ikut Pemilu 2024. 

KPU Bantu Aksesibilitas Difabel untuk Pemilu 2024

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pihaknya akan memberikan bimbingan teknis kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) supaya bisa membantu para difabel saat hari pemungutan suara. Tujuannya agar para KPPS dapat mengarahkan dengan jelas kepada difabel dalam menggunakan hak suaranya di TPS. 

Para penyandang disabilitas juga bisa dipandu oleh anggota keluarga dan pihak yang mereka percaya untuk membantu ketika memberikan suara dalam Pemilu. Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disinkronkan dengan KPU untuk proses coklit per 14 Februari nanti, sedikitnya ada 352.784 pemilih disabilitas pada Pemilu tahun ini. 

Prosedur dan Cara Difabel Ikut Pemilu 2024

Terdapat syarat atau prosedur yang harus dipenuhi TPS untuk aksesibilitas penyandang disabilitas di waktu hari pencoblosan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari mendatang. 

Syarat TPS untuk Aksesibilitas Pemilih Difabel

Berdasarkan modul dalam laman kpu.go.id, berikut ini prosedur TPS yang harus dipenuhi:

  • Pastikan TPS tidak didirikan di lahan berbatu, berbukit, berlumpur, berumput tebal, dikelilingi selokan atau parit, ataupun ada anak tangga
  • Lebar pintu masuk dan pintu keluar TPS minimal 90 centimeter 
  • Tinggi meja bilik pemilihan minimal 90 centimeter-1 meter dari lantai/tanah dan jarak minimal 1 meter antara meja dengan pembatas TPS
  • Tinggi meja kotak suara minimal 35 centimeter dari lantai/tanah
  • Pastikan tidak ada benda tergantung dari langit-langit yang membuat penyandang tuna netra terbentur
  • Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga tersedia jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa 
  • Formulir C3 (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih) harus tersedia
  • Tersedia alat bantu coblos Braille template

Prosedur Difabel Ikut dalam Pemilu

Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk difabel bisa ikut dalam Pemilu 2024:

Cek Nama Pemilih

Pastikan untuk mengecek apakah nama penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu. Pengecekan daftar nama pemilih dalam Pemilu 2024 bisa dilakukan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. 

Untuk bisa memberikan hak suaranya di TPS saat hari pencoblosan, kelompok disabilitas harus terdata sebagai pemilih dan harus menjadi sasaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Dihimbau kepada keluarga atau teman-teman dari disabilitas agar dapat membantu mengecek status terdaftarnya nama pemilih disabilitas. Jika namanya belum terdaftar, dapat segera melaporkan kepada RT setempat atau langsung kepada Pantarlih.

Laporan Data Disabilitas

Apabila dalam keluarga Anda ada anggota keluarga penyandang disabilitas dan sudah memiliki hak pilih dalam pemilu, diharapkan untuk melaporkan kepada Pantarlih. Petugas Pantarlih akan mendata nama pemilih dan dapat memproyeksikan dimana lokasi TPS yang mudah dijangkau oleh pemilih disabilitas.

Pendamping Pemilih

Pemilih difabel yang menggunakan tongkat atau kursi roda bisa memilih untuk membawa pendamping atau tidak saat melakukan pencoblosan di hari pemungutan suara. Bagi pemilih tunanetra bisa menggunakan jasa pendamping dari KPPS atau orang lain yang ditunjuk langsung oleh pemilih disabilitas.

Alat Bantu Pemilih

Akan disediakan alat bantu di TPS bagi para difabel atau pemilih disabilitas. Di tempat pemungutan suara nantinya terdapat alat bantu berupa template yang dapat membantu pemilih. Bagi pemilih tunanetra akan disediakan alat huruf braille dengan desain suara untuk membantu saat melakukan pencoblosan.

Bagi penyandang disabilitas tunarungu akan disediakan tulisan agar bisa mengetahui letak meja KPPS, nomor TPS, dan tempat bilik suara. Bagi disabilitas yang tidak memiliki tangan, pendamping bisa membantu mencobloskan pasangan capres dan cawapres yang diinginkan oleh pemilih.

Demikianlah informasi mengenai prosedur dan cara difabel ikut Pemilu 2024. Penyandang disabilitas diharapkan bisa ikut serta dalam memberikan hak suaranya demi memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang akan memimpin Indonesia dalam lima tahun kedepan. Baca juga ada 1,1 juta pemilih disabiltias di Pemilu 2024.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.