Bagikan:

YOGYAKRTA - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata dan tinggal menunggu hitungan minggu. Pesta demokrasi setiap lima tahun sekali ini tidak hanya dinantikan oleh warga di tanah air, namun juga ditunggu-tunggu oleh WNI yang berada di luar negeri. Lantas bagaimana cara WNI di luar negeri ikut Pemilu tahun ini?

Masyarakat Indonesia yang sedang berada di luar negeri juga punya kesempatan untuk menyumbang suara dalam Pemilu 2024. Para WNI di mancanegara tetap dapat berpartisipasi untuk mencoblos calon presiden sesuai pilihannya. Pemilu di luar negeri diselenggarakan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pemilu perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh WNI demi kepemimpinan Indonesia selama lima tahun kedepan. Bagi Anda yang ingin berpartisipasi, penting untuk mengetahui cara WNI di luar negeri ikut Pemilu 2024.

Cara WNI di Luar Negeri Ikut Pemilu

WNI di luar negeri juga diwajibkan mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan PKPU No. 7 Tahun 2022. Pemilu di luar negeri akan digelar lebih awal atau early voting. Ada tiga metode pemungutan suara yang disediakan KPU untuk WNI yang sedang tinggal, bekerja, atau menempuh pendidikan di luar negeri. 

WNI di luar negeri bisa menggunakan hak pilihnya melalui PPLN. Berikut ini cara WNI di luar negeri ikut Pemilu yang bisa melalui tiga metode:

Mencoblos Langsung di TPSLN

Penggunaan hak suara untuk pemilu bisa dilakukan oleh WNIdengan datang langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN). WNI bisa memiliki langsung dengan datang ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara. Umumnya TPSLN juga disediakan di pusat berkumpulnya WNI. 

Memasukan Suara ke KSK

Cara lain yang bisa dilakukan WNI untuk ikut Pemilu 2024 adalah dengan mengirim suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK). Opsi ini bisa menjadi solusi bagi WNI yang lokasinya berada jauh dari TPSLN. Mereka bisa mencoblos surat suara, kemudian memasukkannya ke dalam KSK. 

Mengirim Suara Melalui Pos ke PPLN

Bagi WNI yang lokasinya jauh dari TPSLN juga bisa mengikuti pemilu dengan mengirimkan suara melalui pos. Mereka bisa mencoblos surat suara, kemudian mengirimkannya lewat pos ke PPLN. 

Perlu diingat bagi WNI yang berada di mancanegara, pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih dulu (early voting) dibandingkan penyelenggaraan di dalam negeri. Namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara diadakan bersamaan dengan jadwal di dalam negeri. 

Persyaratan Pemilih dalam Pemilu 2024

Ada sejumlah persyaratan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat pemilih untuk bisa mengikuti pemilu mendatang, dilansir dari laman resmi KPU:

  1. WNI yang sudah berumur 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, pemilih harus sudah terdaftar namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih yang telah terdaftar di DPT akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa untuk ditunjukkan ke TPS saat ingin memberikan pilihan suara.

Demikianlah cara WNI di luar negeri ikut Pemilu 2024 yang bisa melalui tiga metode. WNI yang namanya sudah terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara-cara di atas. Baca juga cara pindah TPS Pemilu

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.