Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang. Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), bila alamat domisilinya tidak sesuai dengan alamat KTP. Lantas, bagaimana cara pindah TPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilih yang ingin mengajukan permohonan pindah lokasi TPS di Pemilu 2024 diharuskan membawa dokumen berupa KTP elektronnik atau Kartu Keluarga, serta salinan formular Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya.

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut cara pindah TPS Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh pemilih:

  • Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Sertakan bukti pendukung alasan pindah TPS, misalnya surat tugas.
  • KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan pemilih.
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Formulir tersebut dapat digunakan untuk memilih anggota DPD, DPRD Kota/Kabuaten, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden. Jangan lupa untuk membawa KTP atau KK ketika mendatangi TPS yang baru.

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah kondisi khusus yang membuat pemilih bisa pindah lokasi TPS di Pemilu 2024.

Adapun syarat pindah lokasi TPS Pemilu 2024, antara lain:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Suara yang Berlaku bagi Pemilih yang Pindah TPS

Pemilih yang pindah TPS di Pemilu 2024 bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan tertentu, seperti:

  • Calon anggota DPR bila pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam suatu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota DPD bila pemilih pindah ke kabupaten/kota yang lain di dala satu provinsi.
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden bila pemilih pindah ke provinsi atau negara lain.
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota bila pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian informasi tentang cara pindah TPS Pemilu 2024. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.