JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri betul-betul menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mahfud menjelaskan netralitas aparatur negara itu merupakan aturan perundang-undangan dan perintah Presiden RI Joko Widodo.
“TNI, Polri, dan ASN menurut undang-undang itu harus betul-betul netral. Perintah Presiden berkali-kali, terakhir 30 Desember,” kata Mahfud MD dikutip ANTARA, Rabu, 3 Januari.
Presiden Joko Widodo memberi arahan saat acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, 30 Desember 2023. Arahan itu diberikan kepada anggota dan ketua KPU se-Indonesia juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Presiden menekankan di situ, ASN, TNI, Polri harus netral, karena ini perintah Presiden sudah berkali-kali. Sebagai Menko Polhukam, saya ingin menegaskan ini kepada masyarakat, (perintah netralitas) ini perintah Presiden dan perintah undang-undang, dan setiap pelanggaran tentu akan ditindak,” kata Menko Polhukam.
Demi menjaga netralitas itu, terutama untuk TNI dan Polri, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.
Terkait pemilu, masyarakat juga dapat mengadukan pelanggaran pemilu, termasuk jika ada aparat yang tidak netral dengan melaporkan ke Bawaslu.
BACA JUGA:
Namun, untuk aduan terkait pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mahfud menjamin pemerintah memantau seluruh aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud.