PTUN Samarinda Tolak Gugatan NasDem-Demokrat Kaltara terkait DCT Pileg
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami/DOK IST

Bagikan:

TANJUNG SELOR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menolak gugatan secara keseluruhan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) terkait daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Kaltara tahun 2024.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengungkapkan, PTUN Samarinda mengeluarkan putusan terkait DCT itu  pada 20 Desember 2023.

"Putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Samarinda itu menyatakan menolak secara keseluruhan gugatan para penggugat terhadap KPU," kata Suryanata, Rabu, 3 Januari.

Dua gugatan yakni dari Partai NasDem dan partai Demokrat itu semuanya tidak diterima atau ditolak oleh PTUN Samarinda. 

"Kami (KPU) langsung menindaklanjuti putusan PTUN itu dengan melakukan rapat pleno, salinan putusannya pun sudah kami terima," tegas Suryanata.

Hasil rapat pleno, lanjut Suryanata, langsung ditindaklanjuti dengan menyampaikan laporan secara resmi kepada KPU terkait putusan PTUN Samarinda tersebut.

"Kalau kita membaca putusan itu, artinya bahwa apa yang dilaksanakan oleh KPU dalam hal penetapan DCT untuk Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024 itu sudah sesuai," jelasnya.

see_also]

- https://voi.id/berita/344442/tkn-soal-satpol-pp-bikin-konten-dukung-gibran-perlu-ditindak-kalau-langgar-atran

- https://voi.id/berita/344429/mardiono-sebut-kader-ppp-dukung-prabowo-gibran-penyusup-di-masjid-saja-ada-yang-curi-sandal

- https://voi.id/berita/344427/debat-capres-kedua-digelar-di-istora-senayan

- https://voi.id/berita/344419/mahfud-md-protes-kpu-surat-suara-pencoblosan-simulasi-di-solo-hanya-ada-2-kotak

- https://voi.id/berita/344365/menko-polhukam-minta-tni-polri-dan-asn-betul-betul-netral-pelanggaran-bakal-ditindak

[/see_also]

 

Untuk diketahui, perkara gugatan ini berawal dari penggugat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara pasca KPU Kaltara menetapkan DCT Pemilu 2024 pada November 2023 lalu. 

Setelah diproses, Bawaslu Kaltara memutuskan untuk ajudikasi atas permohonan sengketa yang diajukan Partai Nasdem dan Partai Demokrat dengan hasil mengabulkan secara keseluruhan dan mengabulkan sebagian.

Namun, pasca putusan ajudikasi tersebut, Bawaslu RI menurunkan surat ke Bawaslu Kaltara prihal pemberitahuan koreksi putusan ajudikasi atas sengketa proses Pemilu 2024 tertanggal 23 November 2023. Surat dari Bawaslu RI ini turun setelah pemeriksaan dan penilaian terhadap dua putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 tersebut.

Setelah melakukan koreksi, Bawaslu RI akhirnya menetapkan hal yang berbeda dengan Bawaslu Kaltara, yakni menyatakan menolak secara keseluruhan terhadap dua permohonan pemohon secara keseluruhan.