Bagikan:

TANJUNG SELOR - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perkim Kalimantan Utara (Kaltara) Datu Iman Suramenggala akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda (Kaltim).

Gugatan itu terkait surat keputusan nomor 824/174/2 BKD yang ditandatangani Gubernur Kaltara  Zainal A Paliwang tentang pemberhentian jabatan.

"Rencananya gugatan itu kita daftarkan ke PTUN Samarinda pekan depan, terkait siapa saja yang digugat sedang disiapkan tim penasehat hukum (PH)," kata Datu Iman, Kamis 30 Maret.

Datu Iman sebelumnya mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur Kaltara dan ditembuskan ke Inspektorat Daerah Kaltara, BKD Kaltara, KASN, Kementerian PAN-RB dan Kemendagri. 

Dalam surat itu, Datu Iman menyatakan keberatan karena diberhentikan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim. 

"Surat keberatan itu merupakan jalan mediasi dan permohonan penjelasan yang menjadi hak saya, namun hingga saat ini surat itu belum disikapi," ujarnya.

Menurutnya, pencopotan dirinya dari jabatan kadis janggal karena disebut masuk dalam kategori hukuman disiplin berat bagi PNS. Padahal, Datu Iman meyakini kinerjanya sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim sangat baik.

"Saya tidak pernah diperiksa tapi kenapa tiba-tiba mendapatkan hukuman disiplin berat, alasannya pun tidak disampaikan ke saya," tegasnya.

Datu Iman juga meminta Pemprov Kaltara emberikan kejelasan atas proses pemberhentian dirinya itu sekaligus meminta nama baik, kedudukan harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Nama baik saya hancur, marwah saya sebagai PNS dinistakan. Keluarga besar saya menanggung beban moril," pungkasnya.

Terpisah, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang mengatakan, mengganti posisi Kepala Dinas PUPR Perkim dari yang sebelumnya dijabat Datu Iman Suramenggala dengan pengganti Helmi, murni karena kebutuhan organisasi.

"Saya minta semua pihak tidak mengaitkan pergantian jabatan itu dengan hal di luar kebutuhan organisasi," pungkasnya.