Bareskrim Analisa Berkas Pengaduan MAKI Soal Mahfud MD Hingga Sri Mulyani
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut berkas pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) masih dikaji. Tujuannya untuk menentukan bisa tidaknya dinaikan ke tahap penyelidikan.

"Yang diterima adalah berkas pengaduan, masih dikaji apakah bisa diproses lanjut atau tidak," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret.

MAKI mengadukan Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuka rahasia di balik transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah pengaduan yang dilakukan MAKI disebut untuk membuktikan bila Mahfud MD hingga Sri Mulyani tak melakukan pelanggaran pidana.

Mahfud hingga Sri Mulyani sebelumnya disebut Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani, telah melanggar aturan karena membocorkan rahasia transaksi janggal tersebut.

Dalam keterangan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dengan telah pengaduaan, diharapkan Bareskrim Polri memanggil ketiga anggota DPR RI itu untuk menjadi saksi dan ahli.

"Mudah-mudahan segera ada undangan klarifikasi untuk saya dan otomatis klarifikasi saksi-saksinya," ungkapnya.

Tujuannya agar perdebatan yang terjadi soal dugaan unsur pidana di balik penyampaian temuan transaksi janggal itu selesai. Dengan begitu, nantinya dapat ditindaklanjuti permasalahan pokonya.

"Substansinya pencucian uang dugaannya ini dibongkar habis sampai siapa pelakunya diproses hukum dan harus dirampas untuk negara, substansinya di situ," kata Boyamin.