MAKI Ajukan Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani Jadi Ahli di Laporan 'Bocornya' Transaksi Janggal Rp349 T Kemenkeu
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan uang kepada KPK, Rabu 7 Oktober 2020. Uang itu diduga diberikan kepada Boyamin terkait kasus Dojoko Tjandra. (Antara-Indrianto E S)

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) rencananya bakal melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bareskrim pada hari ini.

Pelaporan itu terkait dengan 'bocornya' rahasia soal transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Benar, hari ini akan kami laporkan tiga nama itu ke Bareskrim Polri," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada VOI, Selasa, 28 Maret.

Apabila pelaporan nanti diterima, ada tiga nama saksi dan ahli yang bakal diajukan. Mereka semua merupakan anggota Komisi III DPR, yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani.

Ketiganya diajukan sebagai saksi dan ahli karena merupakan pihak yang berpandangan bila ada unsur pidana di balik penyampaian informasi transaksi janggal di Kemenkeu.

"Karena (Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani) yang bicara terkait pasal pembocoran data di rapat komisi III DPR," kata Boyamin.

Boyamin menyebut rencana pelaporan itu sebenarnya untuk membela PPATK. Sebab, Komisi III DPR sempat mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa, 21 Maret, lalu.

"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," ungkapnya.

Boyamin menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini.

Boyamin meyakini apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global, tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka.

"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," tutur Boyamin.