Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan tindak pidana membuka rahasia data dengan terlapor Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bareksrim Polri.

Tapi, pelaporan yang berkaitan dengan 'bocornya' rahasia soal transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan dengan cara bersurat ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Jalur kedua yang tempuh, yaitu laporan tertulis yang ditujukan ke Kabareskrim," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

Cara bersurat itu dilakukan karena petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sedang istirahat. Kemudian, Boyamin juga disibukan dengan kegiatan lain.

Terlepas cara yang dilakukan, dikatakan bila dengan adanya pengaduan itu diharapkan Bareskrim Polri segera memanggil para saksi yang diajukan yakni, Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani.

"Mudah-mudahan segera ada undangan klarifikasi untuk saya dan otomatis klarifikasi saksi-saksinya," ungkapnya.

Tujuannya, perdebatan yang terjadi soal dugaan unsur pidana di balik penyampaian temuan transaksi janggal itu selesai. Sehingga, nantinya dapat ditindaklanjuti permasalahan pokonya.

"Substansinya pencucian uang dugaannya ini dibongkar habis sampai siapa pelakunya diproses hukum dan harus dirampas untuk negara, substansinya di situ," kata Boyamin.

Adapun, dalam pengaduan itu, sejumlah alat bukti ikut dilampirkan semisal kumpulan artikel berita perihal penyampaian hasil analisa PPATK.