Ini Penjelasan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Terbagi dalam 3 Kelompok
Rapat Komisi III DPR bahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu bersama Menko Polhukam Mahfud MD. (Nailin-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2009-2023. Data itu terkait pernyataannya soal transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Dia menjelaskan data itu terbagi dalam ke dalam 3 kelompok yang diperoleh dari laporan hasil analisis PPATK.

Penjelasan itu, lanjut Mahfud, juga untuk meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR sebelumnya.

Adapun yang pertama adalah transaksi janggal melibatkan pegawai Kemenkeu total nilainya berjumlah Rp35 triliun, bukan yang sempat disampaikan Menkeu sebanyak Rp3 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," beber Mahfud dalam rapat dengar pendapat

Kemudian yang kedua, transaksi janggal menyangkut pegawai Kemenkeu dan pihak lain, nilainya mencapai Rp 53,82 triliun.

Selanjutnya, transaksi janggal terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sebesar Rp260,50 triliun. Dengan demikian, keseluruhan totalnya mencapai Rp349 triliun.

Mahfud mengatakan Menkeu ketika mengetahui hal itu sempat terkejut. Menurutnya, data tersebut tidak sampai kepada dirinya lantaran terhenti di jajaran anak buahnya. Meski diakui Mahfud, data itu telah diinformasikan PPATK pada 2009 silam.

"Karena yang menerima surat by hand itu orang yang ada di situ, yang bilang ke Bu Sri Mulyani, Bu, enggak ada surat itu. Loh, kata PPATK ini suratnya, baru dijelaskan, tapi beda," kata Mahfud.