KPK Tunggu Data Aliran Rp349 Triliun yang Diungkap Mahfud MD di Komisi III DPR
Pertemuan Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR terkait dugaan pidana pencucian uang terkait Kemenkeu/DOK FOTO Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu informasi lengkap aliran dana mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Data tersebut diharap bisa segera masuk untuk diusut.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.

Asep menyebut KPK sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari data lengkap. Jika ada temuan yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi, dia menyatakan siap bergerak.

"Itu menjadi bagian daripada tugas kami, tugas KPK melakukan penelusuran kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Senayan dalam agenda RDP pada Rabu, 29 Maret kemarin.

Dalam kesempatan itu, Mahfud membeberkan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2009-2023.

Data itu terkait pernyataannya soal transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Mahfud menjelaskan data itu terbagi dalam ke dalam tiga kelompok yang diperoleh dari laporan hasil analisis PPATK.

Penjelasan itu, lanjut Mahfud, juga untuk meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR sebelumnya.

Adapun yang pertama adalah transaksi janggal melibatkan pegawai Kemenkeu total nilainya berjumlah Rp35 triliun, bukan yang sempat disampaikan Menkeu sebanyak Rp3 triliun. "Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," beber Mahfud dalam rapat dengar pendapat

Kemudian yang kedua, transaksi janggal menyangkut pegawai Kemenkeu dan pihak lain, nilainya mencapai Rp53,82 triliun. Selanjutnya, transaksi janggal terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sebesar Rp260,50 triliun sehingga totalnya mencapai Rp349 triliun.