Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Rabu, 29 Maret, pekan depan. 

Sejauh ini, pemanggilan undangan rapat untuk membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu masih terkonfirmasi jadi digelar. 

Komisi III ingin mengupas tuntas masalah transaksi gelap di lingkungan Kemenkeu itu dengan meminta penjelasan dari Menkopolhukam, Menkeu dan kepala PPATK. Pasalnya, ketiganya merupakan bagian dari Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, mengungkapkan ada dua agenda yang akan menjadi fokus dalam pemanggilan 29 Maret mendatang.

Pertama, rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan. Yakni, Menkopolhukam sebagai ketua komite, kepala PPATK selaku sekretaris komite, dan Menkeu yang merupakan anggota. Kedua, mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). 

"RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diagendakan hari Rabu 29 Maret. Yang diundang hadir Pak Mahfud MD selaku Ketua, Pak Ivan selaku Sekretaris dan Bu Sri Mulyani selaku anggota," ujar Habiburokhman, Jumat, 24 Maret.

"Kami berharap dua agenda tersebut bisa membuat terang dan jelas perkara Rp300 triliun ini," imbuhnya.

Komisi III DPR, lanjutnya, juga mengagendakan rapat dengan PPATK pada Kamis, 11 April 2023. Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada Selasa, 21 Maret, kemarin. 

"Tindak lanjut dari rapat dengan PPATK kemarin Komisi III menyepakati rapat lanjutan untuk membuat terang dan jelas perkara dugaan TPPU Rp300 triliun," jelasnya.  

Sebelumya, rapat Komisi III DPR bersama Menkopolhukam, Menkeu dan PPATK pada Rabu, 29 Maret diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. 

"Komisi III mengundang pada 29 Maret, Pak Ivan, Ibu Menteri Keuangan, dan Pak Menko (Mahfud MD) yang ketiganya adalah anggota Komite Nasional TPPU," ujar Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret. 

Sebenarnya, lanjut Sahroni, laporan analisis PPATK mengenai transaksi mencurigakan tersebut tidak boleh diungkap ke publik lantaran bersifat sensitif. Namun, Komisi III DPR menilai, rapat yang akan digelar secara terbuka pada 29 Maret mendatang merupakan bentuk keterbukaan informasi publik.

"Kalau memang terbuka apa adanya ya silakan dibuka, toh ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik," kata legislator NasDem dapil DKI Jakarta itu.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengatakan, para anggota Komisi III DPR telah mempertanyakan aliran dana Rp349 triliun kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang diungkap ke publik. Para dewan mempertanyakan dasar pasal yang membuat Ivan melaporkan temuan transaksi mencurigakan itu kepada Mahfud.

Namun, kepala PPATK belum bisa menjawab secara detail. Sehingga pada rapat di 29 Maret nanti Komisi III DPR akan kembali mempertanyakannya lebih rinci.

Sahroni menuturkan, pihaknya khawatir jika laporan transaksi mencurigakan yang belum jelas kebenarannya ini bermuatan politis atau hanya ingin menjatuhkan seseorang. Untuk itu, informasi yang PPATK dan Mahfud ungkap ini harus diselesaikan secara tuntas.

"Nanti tanggal 29 Maret, setelah semua final nanti ada usul untuk buat pansus, pansus dibuat agar lebih spesifik sebenarnya. Kita enggak mau ada kegaduhan dibuat apakah ada unsur udang di balik bakwan?," kata Sahroni.