Senin 20 Maret, Mahfud Akan Temui Kembali Sri Mulyani Perjelas Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan dirinya akan kembali menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin 20 Maret untuk memperjelas perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dalam Dialog dengan Masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, yang kutipannya disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam dikutip ANTARA, Jumat 17 Maret.

"Nanti tunggu saja, hari Senin 20 Maret saya sudah kembali ke Jakarta, sudah ketemu Bu Sri Mulyani," katanya.

Menurut Mahfud, penelusuran temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut mengalami perkembangan positif.

"Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi, itu bukan TPPU," ujarnya.

Akan tetapi, Mahfud mengatakan bahwa tidak etis bagi dirinya untuk menjelaskan lebih lanjut persoalan tersebut karena saat ini dirinya belum berada di Tanah Air.

"Kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh, kok bukan korupsi, bukan TPPU. Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Saya tidak bisa menjelaskan dari sini, itu tidak boleh dan tidak etis," katanya.

Di sisi lain, Mahfud kembali menegaskan bahwa dirinya dan Sri Mulyani memiliki semangat dan tekad yang sama dalam memperbaiki birokrasi dari korupsi.

"Bu Sri Mulyani sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. Kita kerja bareng," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa persoalan transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu akan ditangani hingga selesai.

"Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami, Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat 10 Maret, Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu Periode 2009-2023 tersebut merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa 14 Maret menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Menkopolhukam Mahfud MD hari ini menjawab pertanyaan seputar dugaan transaksi mencurigakan senilai 300 triliun rupiah di Kementerian Keuangan yang jadi perbincangan dalam sepekan terakhir.