JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membicarakan mengenai rincian transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun.
Ivan menjelaskan berdasarkan Undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. Berdasarkan UU tersebut Ivan bilang PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
"Dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu tapi ini lebih kepada Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami saat melakukan hasil analisis kami menyampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," ujar Ivan di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa 14 Maret.
Ivan melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dan mengulayakan agar kasis terkait kepabeanan ini bisa ditangani baik dengan Kementerian Keuangan maupun dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ivan juga kembali menegaskan jika transaksi Rp300 triliun tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang pegawai Kemenkeu.
BACA JUGA:
"Kami menemukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya tidak sebesar itu. Nilainya sangat minim dan itu ditangani Kementerian Keuangan dengan sangat baik dan koordinasi akan kami lakukan terus menerus walaupun kemudian kami melihat ada hal yang perlu kami dapatkan update dari teman-teman kemenkeu," beber Ivan.
Hadir dalam kesempatan yang sama Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan kembali menegaskan jika transaksi Rp300 triliun tersebut bukan korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi jelas, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan. Kemudian kami di Kementerian Keuangan, komitmen untuk melakukan pembersihan-pembersihan dan intens dengan Pak Ivan, kita komit," pungkas Awan.