Bingung, Sri Mulyani Tegaskan Belum Dapat Info Detail Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hingga hari ini ia belum mendapatkan informasi detail terkait transaksi janggal sebesar Rp300 triliun periode 2009 hingga 2023.

"Sampai siang ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp300 triliun itu hitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Sabtu 11 Maret.

Ia menjelaskan, dalam surat yang diterima Kementerian Keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya berisi tentang jumlah surat kepada Kemenkeu beserta daftar kasus dan tidak mencantumkan detail transaksi Rp300 triliun.

"Kalau tanya ke saya, jawaban saya tetap sama seperti kemarin karena tidak ada tambahan info," lanjut Sri Mulyani.

Untuk itu ia mengaku, atas izin Menko Polhukam , Mahfud MD, dirinya telah menghubungi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana untuk menanyakan detail transaksi tersebut.

"Saya tanyakan ke Pak Ivan 'Pak Ivan dana Rp300 triliun seperti apa? Mbok ya di sampaikan saja kepada media, siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa dan apa info itu bisa di share ke publik? Kalau jadi bukti hukum monggo, makin detail makin bagus'. Saya juga ingin tahu supaya makin terlibat sehingga pembersihan kita makin cepat," lanjut Menkeu.

Dalam kesempatan yang sama Sri Mulyani mengungkapkan jika selama periode 2007 hingga 2023 Kementerian Keuangan mendapat sebanyak 266 surat dari PPATK terkait transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan. Dari 266 surat yang diterima, 185 di antaranya adalah permintaan Kementerian Keuangan dan sisanya merupakan inisiatif PPATK.

"Dari surat tersebut kita sudah tindak lanjut semua. Kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini. Seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik permintaan kami 185 atau yang merupakan inisiatif PPATK 81, semuanya ditindaklanjuti," tegas Sri Mulyani.

Ia melanjutkan,sebanyak 86 surat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bukti tambahan karena informasi yang belum memadai.

"Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai. Hukum disiplin ini mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," pungkas Sri Mulyani.