Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diketahui memiliki 30 jabatan lain selain menjadi Menteri Keuangan. Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan jika rangkap Sri Mulyani Indrawati merupakan amanat undang-undangan sebagai ex-officio.

"Itu adalah amanah UU, ex officio itu perintah UU, karena jabatannya bukan karena orangnya," ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat 10 Maret.

Ia menambahkan jika perannya sebagai Menteri Keuangan menyebabkan Sri Mulyani mengemban tugas lain yang masih berhubungan dengan tugasnya sebagai bendahara negara.

"Siapa pun Menkeu-nya, dia akan jadi ex-officio akan menjabat di situ, karena secara tugas, fungsi, tanggung jawab melekat, harus ada Menkeu, karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara," beber Yustinus.

Dengan jabatan ex-officio ini, ia menegaskan Sri Mualyani tidak menerima gaji, tunjangan maupun honorarium selain dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan.

"Lebih penting lagi, ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan, atau honorarium. Jadi justru sebenarnya kan kalau kita balik, mau nggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilannya cuma satu? Ini semata-mata dilakukan menjalankan tugas, fungsi, menteri keuangan sebagai bendahara negara," tegas Yustinus.

Sebelumnya saat menghadiri talk show Kick Andy, Sri Mulyani mengungkapkan jika dirinya memegang 30 jabatan selain menjadi Menteri Keuangan antara lain SKK Migas, KSSK, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional (DEN), Kredit Usaha Rakyat,

"Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan karena hampir banyak hal posisi itu minta Menteri Keuangan entah menjadi wakil ketua, anggota atau segala macam. 30 Posisi saya pegang," pungkas Sri Mulyani.