Disambangi Sri Mulyani, Deddy Corbuzier Mengaku Bayar Pajak Miliaran: Kamu Orang Super Kaya Ded!
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Tangkap layar Youtube Deddy Corbuzier)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi bintang tamu dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang perdana hari ini. Di kesempatan tersebut Menkeu menyinggung soal penghasilan Deddy Corbuzier dalam setahun.

“Kalau Deddy, pendapatannya di atas Rp5 miliar gak setahun?” ujarnya.

Adapun, maksud Menkeu menanyakan hal tersebut adalah untuk mengecek status pajak yang dikenakan oleh magician tersebut.

“(Sayup-sayup terdengar jawaban) Berarti kamu berarti naik 5 persen, kamu super kaya Ded,” tegas Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan, besarnya penghasilan yang diperoleh oleh Deddy Corbuzier menjadikan dia sebagai pemuncak piramida pembayar pajak di Indonesia. Tidak hanya itu, bendahara negara menyebut bahwa hanya sedikit orang yang mampu masuk dalam kategori tersebut.

“Rp5 miliar pertahun itu besar sekali untuk rata-rata orang Indonesia. Berarti kamu masuk dalam kategori 1 persen orang kaya di Indonesia, top one percent,” tuturnya.

Sri Mulyani mengungkapkan banyak diantara kelompok masyarakat yang memiliki harta seperti Deddy Corbuzier namun memilih cara yang tidak benar dalam menjalankan kewajibannya kepada negara.

“Banyak orang kaya yang makin pintar, dia menghindari pajak dengan menyimpannya di luar negeri. Kalau dia bilang bikin trik akuntansi atau tax planning, yang seharusnya bayar 35 persen lalu turun menjadi 10 persen. Ini yang menjadi persoalan,” ucap Menkeu.

Dalam kesempatan tersebut Deddy akhirnya buka suara soal nilai pembayaran pajak yang dia lakukan setiap tahun.

“Pajak saya gede, MM-an (miliaran) pajak saya,” katanya.

“Ya Alhamdulillah, terima kasih Deddy. Aku sebagai Menteri Keuangan berterima kasih kepada semua pembayar pajak, apalagi yang bangga seperti Deddy,” sambar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada Oktober lalu, ditetapkan adanya perubahan tarif dan menambah layer Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Tidak hanya itu, lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.