Salah Masukan Data, Sri Mulyani Sebut Kasus Beli Sepatu Impor Kena Pajak Rp31 Juta Sudah Selesai
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait Direktorat Bea Cukai yang menjadi sorotan masyarakat lantaran beberapa kasus yang viral.

Dalam unggahan instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyampaikan bersama pimpinan Ditjen Bea Cukai membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul terkait pelayanan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta.

Sri Mulyani menyampaikan, kasus yang dibahas termasuk pengiriman sepatu yang terkena bea masuk hingga Rp31 juta dan action figure (robotic) mirip, yakni terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak.

"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)," jelasnya dalam unggahannya, Minggu, 28 April.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani menyampaikan petugas Bea Cukai telah mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajakya.

Menurut Sri Mulyani kedua masalah tersebut sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan pihaknya sudah memfasilitasi terkait persoalan viralnya impor sepatu seharga Rp10 juta namun dikenakan bea masuk sebesar Rp31 juta. Hal itu dikarenakan adanya pengenaan sanksi administrasi denda akibat perusahaan jasa titipan (PJT) salah memasukan data.

"Seperti case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan dan kemudian mekanisme pengirimnya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shippernya yang ada di luar negeri," ucapnya dalam konferensi pers APBN KiTA Jumat, 26 April.

Asko memastikan proses kepabeanan dilakukan secara transparan dan konsisten sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Asko menyampaikan kebijakan mengenai importasi barang kiriman tergantung regulator. Sedangkan posisi Bea Cukai hanya melaksanakan kebijakan tersebut.

“Jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu, jadi kalo temen-temen tanya apakah Bea Cukai kaku? Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan. Kita sangat mensupport dan membuat transparansi,” terang Askolani.