Fakta Skandal Ekspor Emas Rp189 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Awal Penangkapan hingga Persidangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Instagram @smindrawati)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Ada sejumlah fakta skandal ekspor emas Rp189 triliun yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu membeberkan duduk perkara masalah skandal emas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini termasuk dalam transkasi Rp349,87 triliun yang menghebohkan masyarakat. 

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ada 65 surat, ada satu surat yang menonjol. Surat tersebut bernomor SR-205 yang menunjukkan transaksi Rp189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Untuk mendalami kasus skandal emas Rp189 triliun, Menkeu mengatakan akan terus berkoordinasi lebih lanjut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"PPATK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman, terutama menyangkut hasil dari proses hukum yang sudah dilakukan, data-data yang ada, serta hasil analisa," kata Sri Mulyani.

Fakta Skandal Ekspor Emas Rp189 Triliun

Skandal transaksi emas senilai Rp189 triliun sebelumnya telah dilakukan penindakan. Namun untuk kemungkinan pelanggaran lainnya masih didalami lebih lanjut. Berikut fakta-fakta skandal ekspor emas Rp189 triliun yang perlu diketahui. 

Bagian dari Transaksi Janggal Rp349 triliun di Kemenkeu

Skandal ekspor emas senilai Rp189 triliun merupakan bagian dari transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun dalam surat PPATK sejak tahun 2009-2023. Sri Mulyani mengungkapkan Kemenkeu akan menindaklanjuti transaksi janggal senilai Rp253 triliun dari 65 surat PPATK tersebut.

Dari 65 surat, terdapat satu surat yang menonjol berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi terbesar Rp189 triliun. Transaksi tersebut menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta DJBC).  

Ekspor Emas Lewat Kargo Bandara Soekarno Hatta

Surat tersebut bermula dari kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan DJBC terhadap ekspor emas. Dalam kegiatan intelijen tersebut, pada 21 Januari 2016 Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap dan menindak aktivitas ekspor emas melalui kargo Bandara Soetta atas nama PT X.

Hasil Putusan Akhir Skandal Ekspor Emas 

Sri Mulyani mengatakan bahwa penangkapan dan penindakan sudah dilanjutkan dengan proses penyidikan dan pengadilan. Pemrosesan kasus skandal ekspor emas sudah dilakukan mulai dari Pengadilan Negeri pada tahun 2017 sampai dengan Mahkamah Agung (MA). 

"Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap pelaku perorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta," kata Sri Mulyani.

Bea Cukai Lakukan Pengetatan dan Pengawasan Impor Emas

Setelah proses penangkapan dan peradilan terhadap kasus skandal transaksi emas, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman dan menyelidiki kasus tersebut kembali atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi. 

Bea Cukai juga melakukan langkah pengetatan dan pengawasan terhadap impor emas melalui jalur merah. Emas tersebut secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang," ujar Sri Mulyani.

Demikianlah ulasan mengenai fakta skandal ekspor emas Rp189 triliun yang menyangkut DJBC. Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan paparan Bea Cukai ke PPATK pada tahun 2020, disimpulkan perlu dilakukan pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.