JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan jika Kemenkeu telah menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di dalam kementerinnya.
Ia menambahkan jika surat itu diterima dalam periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.
"Jumlah surat ada 266. 185 atas permintaan Itjen dan 81 inisiatif PPATK," ujarnya kepada VOI, Sabtu 11 Maret.
Adapun jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai.
Sementara itu terkait langkah Kemenkeu menindaklanjuti surat tersebut antara lain 86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Ia menjabarkan terdapat 352 pegawai Kementerian Keuangan yang dikenai tindakan disiplin dan 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info maupun pegawai non-Kemenkeu.
"Dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16," bebernya.
Adapun penentuan profil risiko pegawai di Kemenkeu adalah berdasarkan parameter antara lain pengaduan dan valid, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi lain dari media atau media sosial, pelanggaran integritas dan ada ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.
BACA JUGA:
Dalam keterangannya tersebut Awan enggan merinci bentuk pelanggaran dan kasus yang menyebabkan pegawainya ditindak APH. Ia juga tidak membeberkan mengenai transaksi mencurigakan yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengakui jika dirinya telah menerima surat terkait transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) namun dirinya belum melihat angka Rp300 triliun yang dimaksud.
"Mengenai Rp300 triliun saya terus terang belum lihat karena dalam surat itu tidak ada angkanya. Nanti kalau kembali ke Jakarta saya bicara lagi dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan (Kepala PPATK) angkanya dari mana? Sehingga saya punya info yang sama dengan media dan masyarakat," bebernya.
Mahfud menyampaikan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun.
Temuan tersebut, kata Mahfud, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.